Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja PS: waktu pelaksanaan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan tertinggi perguruan tinggi (Rektor atau Ketua) yang mengatur penyusunan dan penetapan VMTS PT/UPPS, visi keilmuan, dan tujuan PS,
sosialisasi, dan
implementasi kebijakan tersebut.
Hasil evaluasi capaian kinerja: keberhasilan dan ketidakberhasilan
Mekanisme penyusunan visi keilmuan dan tujuan PS, yang melibatkan para pihak, baik di internal maupun eksternal PS, dan UPPS.