AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER

LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI KEPENDIDIKAN

KRITERIA 5
KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

5.1 Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS, serta pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.

5.2 Pelaksanaan

5.2.1 Pemerolehan Keuangan

Besar dana yang diperoleh oleh UPPS dalam tiga tahun terakhir

Tabel 5.2.1 Pemerolehan Dana

Tabel

5.2.2 Penggunaan Dana

Jumlah dana yang digunakan oleh PS untuk keperluan kegiatan tridarma dalam tiga tahun terakhir

Tabel 5.2.2 Penggunaan Dana

Tabel

5.2.3 Dana Penelitian

Dana kegiatan penelitian dalam tiga tahun terakhir yang dilakukan oleh DTPS  

Tabel 5.2.3 Dana Penelitian

Tabel

5.2.4 Dana Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Dana kegiatan PkM dalam tiga tahun terakhir yang dilakukan oleh DTPS

Tabel 5.2.4 Dana PkM

Tabel

5.2.5 Data Prasarana Pendidikan

Data prasarana pendidikan yang dapat diakses dan dipergunakan oleh PS untuk melaksanakan kegiatan pendidikan

Tabel 5.2.5 Data Prasarana Pendidikan

Tabel

5.2.6 Data Sarana Pendidikan

Data sarana pendidikan yang dapat diakses dan dipergunakan oleh PS untuk melaksanakan kegiatan pendidikan

Tabel 5.2.6 Data Sarana Pendidikan

Tabel

5.3 Evaluasi

Evaluasi

  1. Kebijakan keuangan, sarana dan prasarana
  2. Pemerolehan dana
  3. Pengelolaan anggaran
  4. Penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, kemahasiswaan, penelitian, PkM, dan publikasi
  5. Pengadaan dan pengelolaan sarana & prasarana pembelajaran.

4.4 Tindak Lanjut

Tindak lanjut yang telah diambil oleh UPPS dalam rangka meningkatkan kualitas

  1. Kebijakan rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan,
  2. Rasio DTPS terhadap mahasiswa,
  3. Beban kerja,
  4. Kegiatan mengajar,
  5. Jumlah bimbingan tugas akhir,
  6. Prestasi DTPS,
  7. Karya ilmiah DTPS, dan
  8. Jumlah dan kualitas tenaga kependidikan di UPPS.
Table of Contents