Progam Pascasarjana IAIN Salatiga mengacu berberapa kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.sebagai berikut:
- UPPS mengacu pada SK Rektor IAIN Salatiga Nomor: B-288/In.21/FP.00.0/08/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana IAIN Salatiga dalam mengelola sarana dan prasarana dalam pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Salatiga tentang Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat halaman 16, 30, 45.
- Berdasarkan SK Rektor Nomor: Sti.241/R/KP.07.6/163/2015 tentang Pengangkatan Kepala Subbagian Perencanaan, Pembiayaan perencanaan sarana dan prasarana dilaksanakan oleh kasubbag Perencanaan IAIN Salatiga yang mengacu pada usulan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh program studi untuk kemudian disusun dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan RKAKL fakultas.
- Berdasarkan SK Rektor IAIN Salatiga Nomor: B-010/In.21/FP.00/01/2019 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan sarana dan prasarana dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di IAIN Salatiga. Selanjutnya, pengelolaan barang dan jasa dikelola oleh dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang didasarkan pada SK Rektor IAIN Salatiga Nomor: B-2141/In.21/FP.01/06/2019 tentang Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa IAIN Salatiga. Pengadaan barang mengacu pada kebutuhan dan usulan pengadaan barang oleh progam studi serta fakultas yang dibebankan pada anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IAIN Salatiga dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan setiap tahun.
- Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana mengacu pada SK Rektor IAIN Salatiga Nomor: B-288/In.21/FP.00.0/08/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana IAIN Salatiga. Apabila ada sarana dan prasarana yang rusak, prodi perlu melaporkan ke Petugas Penyimpan Barang Milik Negara, yang didasarkan pada SK Rektor IAIN Salatiga Nomor -012/In.21/FP.04/01/2019 tentang Petugas Penyimpanan Barang Milik Negara. Civitas akademik yang akan menggunakan sarana prasarana perlu mematuhi SOP dalam perijinan/ peminjaman dan penggunaan sarana- prasarana.
- Penghapusan sarana dan prasarana mengacu pada PMK Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Pengehapusan Barang Milik Negara. Ketika sarana dan prasarana telah habis nilai gunanya atau rusak dan tidak bisa dipergunakan kembali maka dapat diganti dengan yang baru pada setiap tahunnya.
- UPPS juga memberlakukan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menggunakan dan mengelola sarana dan prasarana.