

Salatiga, 26 November 2025 – Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga sukses menyelenggarakan Internasional visiting lecture pada hari Sabtu, 01 November 2025. Kegiatan ini mengangkat tema penting bagi mahasiswa hukum Islam: al ikhtilaf fi al Qiraa’at wa ta’tsiruhu fi istinbath al ahkam (Perbedaan Qiraat dan Pengaruhnya Terhadap Istinbat Hukum).
Kuliah tamu ini bertujuan untuk membekali mahasiswa Magister HKI dengan pemahaman mendalam tentang metodologi penetapan hukum (istinbat) yang bersumber dari keragaman bacaan Al-Qur’an (Qiraat), yang merupakan dasar penting bagi studi Qur’an bagi mahasiswa Magister HKI.
Acara ini menghadirkan pakar ilmu Al-Qur’an dan hukum Islam, Dr. Ahmad Baha’ dari Universiti Sultan Syarif Ali (UNISSA), Brunei Darussalam. Kehadiran Dr. Ahmad Baha’ (walaupun dilakukan secara online) memberikan dimensi global dan komparatif dalam memahami kompleksitas persoalan dalam memahami al-qur’an sebagai sumber hukum.
Dalam paparannya, Dr. Ahmad Baha’ menjelaskan bahwa variasi dalam Qiraat mutawātirah bukan sekadar perbedaan linguistik, melainkan sumber rujukan hukum yang sah. Beliau mencontohkan bagaimana perbedaan pada i’rāb (perubahan harakat) atau lafaz tertentu dalam ayat-ayat hukum dapat melahirkan ragam pendapat ulama fikih dan ushul fikih, seperti dalam masalah seputar wudu’ atau hokum haid, dan sebagainya.
Dorongan Penguatan Integrasi Ilmu
Ketua program Studi Magister HKI Pascasarjana UIN Salatiga, Dr. Tri Wahyu Hidayati dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi ilmu. Bahwa Program Magister HKI tidak hanya fokus pada hukum positif dan fikih tradisional, tetapi juga harus diperkaya dengan disiplin ilmu alat yang menunjang kemampuan dalam hal istinbath hokum, di antaranya dari cabang Qur’anic studies. Kajian Qiraat dan pengaruhnya terhadap istinbat hukum ini merupakan jembatan integrasi yang sangat vital. Kami berharap mahasiswa mampu menjadi akademisi, peneliti dan praktisi di bidang Hukum Keluarga Islam yang berwawasan luas dan berbasis pada sumber otentik Al-Qur’an.
Beliau juga menambahkan bahwa kuliah tamu ini merupakan bagian dari upaya internasionalisasi kampus serta penguatan kompetensi mahasiswa dalam melakukan penelitian hukum yang bersifat interdisipliner.
Acara ini berlangsung sangat interaktif, diikuti oleh seluruh mahasiswa Magister HKI serta mahsiswa Prdi lain yang berminat menggeluti kajian serupa. Bagi para pengkaji Hukum Keluarga Islam, memahami Qiraat adalah fundamental. Keragaman bacaan Al-Qur’an menunjukkan keluasan rahmat Allah dan memberikan ruang fleksibilitas bagi Mujtahid dalam merumuskan hukum yang kontekstual, khususnya dalam perkara keluarga,.
Pascasarjana UIN Salatiga berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi internasional demi meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian, serta menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan mampu mengintegrasikan keilmuan Islam dan sains.