Interdisciplinary Colloquium Pascasarjana UIN Salatiga Angkat Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia

Salatiga, 21 Agustus 2026 — Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan Interdisciplinary Colloquium pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Lantai 2 Gedung Pascasarjana UIN Salatiga. Sejalan dengan komitmen kontinyu program Pascasarjana untuk menguatkan tradisi akademik, mengembangkan keilmuan, dan merespons problematika keluarga di Masyarakat, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Salatiga menggawangi kegiatan akademik tersebut dengan mengangkat tema “Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia”.

Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk mendiskusikan berbagai persoalan hukum perkawinan di Indonesia secara kritis dan interdisipliner. Perkembangan masyarakat yang dinamis menghadirkan sejumlah persoalan baru dalam kehidupan perkawinan dan keluarga sehingga membutuhkan kajian yang tidak hanya bertumpu pada perspektif normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan perkembangan hukum.

Interdisciplinary Colloquium menghadirkan Prof. Dr. Phil. Widiyanti, M.A. sebagai keynote speaker. Kehadiran keynote speaker memberikan penguatan perspektif akademik dalam memahami dinamika hukum perkawinan sekaligus membuka ruang refleksi mengenai tantangan hukum keluarga di tengah perubahan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. H. Muh. Nursalim, M.Ag. dan Dr. Agus Suryo Suripto, M.H. Kedua narasumber memberikan paparan dan analisis mengenai berbagai problematika hukum perkawinan di Indonesia dari perspektif keilmuan masing-masing.

Pembahasan diarahkan pada bagaimana hukum perkawinan dapat merespons berbagai persoalan aktual yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks tersebut, pendekatan interdisipliner menjadi penting karena persoalan perkawinan tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga bersinggungan dengan nilai agama, perubahan sosial, budaya, hak-hak keluarga, serta kebutuhan perlindungan terhadap anggota keluarga.

Diskusi dipimpin oleh Mahmudduzzaman, mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Salatiga, selaku moderator. Peran mahasiswa dalam memandu diskusi menunjukkan keterlibatan aktif mahasiswa dalam membangun tradisi akademik sekaligus mengasah kemampuan komunikasi ilmiah, berpikir kritis, dan kepemimpinan akademik.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi dialog dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Berbagai pertanyaan dan tanggapan yang muncul memperkaya perspektif terhadap persoalan hukum perkawinan serta menunjukkan bahwa isu hukum keluarga memiliki keterkaitan erat dengan dinamika kehidupan masyarakat.

Ketua  dan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam beserta jajaran menegaskan bahwa kegiatan semacam ini menjadi bagian penting dalam penguatan atmosfer akademik di lingkungan Pascasarjana UIN Salatiga. Interdisciplinary Colloquium diharapkan tidak hanya menjadi forum pertukaran gagasan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk menghasilkan penelitian yang responsif terhadap problematika hukum keluarga yang berkembang.

Melalui kegiatan tersebut, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Salatiga terus berupaya memperkuat tradisi keilmuan yang dialogis, kritis, dan interdisipliner. Kajian terhadap “Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia” diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum keluarga Islam sekaligus menawarkan perspektif konstruktif dalam merespons berbagai persoalan perkawinan di tengah masyarakat.

Pascasarjana UIN Salatiga — Menguatkan Tradisi Akademik, Mengembangkan Keilmuan, dan Merespons Problematika Keluarga di Masyarakat.(Mom)

Dengarkan Teks