UNLIMITEDDESTINATION
If plane just can take you to specific Country
we can take you to everyplace with knowledge
"postgraduate"
Center of

Green Wasathiyah

Campus
International CLASS
Interdisciplinary COLLOQUIUM
Anualy Interdisciplinary Colloquium with International Guest Speaker
Center for Civilization Studies
cross-science civilization from the center of the civilization-building campus
Previous slide
Next slide

MAHASISWA S2 HKI KAMPANYE STOP BULLYING

MAHASISWA S2 HKI KAMPANYE STOP BULLYING

mc huda 1

Kasus bullying di indonesia sudah sampai tahap mengkhawatirkan. Secara terminologi, Bullying dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”. Bullying adalah suatu bentuk kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dari situasi. Biasanya pelaku bullying mempunyai hasrat untuk melukai, menakuti, membuat tertekan, trauma, depresi dan tidak berdaya. Bullying wujudnya bisa bermacam-macam, meliputi fisik, ucapan maupun mental.

Bullying banyak terjadi pada anak-anak di sekolahan. Padahal UU No 35 tahun 2014 mengamanahkan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis dan seksual. Anak-anak harus mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan di lingkungan sekolahnya. Bullying dapat brakibat fatal bagi korbannya, dapat mengakibatkan stres, depresi, bahkan sampai gangguan mental.

Mengingat dampak negatif dari bullying tersebut, dibutuhkan sosialisasi terhadap berbagai fihak untuk menumbuhkan kesadaran “stop bullying” di berbagai lapisan masyarakat.  Oleh karenanya, Magister S2 HKI bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga melakukan kampanye stop bullying di berbagai sekolah. Elemen yang dituju adalah para guru, tenaga pendidikan dan siswa di sekolah.

Muhammad Lutfi SH, salah seorang mahasiswa S2 HKI sekaligus pengacara di LKBHI IAIN Salatiga, memberikan penyuluhan pada para siswa baru di SMAN I Grabag Kabupaten Magelang pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022. Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan sekolah (MPLS).

Dalam paparan materinya, Lutfi menyampaiakan bahwa bullying termasuk tindak pidana, pelakunya dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta Rupiah. Lutfi berharap, kampanye stop bullying ini dapat menghentikan atau setidaknya meminimalisir bullying yang terjadi di SMAN 1 Grabag. “Kampanye ini merupakan perwujudan anti bullying sekaligus memberikan penghormatan kepada siapapun sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat termasuk hak-hak untuk dihargai”, tegasnya.

Dr. Tri Wahyu Hidayati, M.Ag selaku Ketua Program Studi S2 HKI menyambut baik kegiatan positif yang dilakukan oleh para mahasiswanya. Tri Wahyu menjelaskan, “kegiatan kampanye stop bullying yang dilakukan Mas Lutfi ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian masyarakat”.

Lebih lanjut Tri Wahyu berharap para mahasiswa S2 HKI dapat melakukan berbagai bentuk pengabdian masyarakat serta berbagai penelitian. Hal tersebut demi meningkatkan kompetensi mahasiswa sekaligus ruang aktualisasi sebagai insan civitas akademika IAIN Salatiga, pungkas doktor lulusan UIN Walisongo Semarang tersebut.