Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan tertinggi perguruan tinggi (Rektor atau Ketua) yang mengatur penyusunan dan penetapan VMTS PT/UPPS, visi keilmuan, dan tujuan PS,
sosialisasi, dan
implementasi kebijakan tersebut.
1.2 Pelaksanaan
1.2.1 Mekanisme Penyusunan Visi Keilmuan dan Tujuan PS
Mekanisme penyusunan visi keilmuan dan tujuan PS, yang melibatkan para pihak, baik di internal maupun eksternal PS, dan UPPS.
1.2.2 Rumusan Visi Keilmuan
1. Visi Keilmuan Program Studi,
2..Tujuan Program Studi,
3. Strategi Pencapaian Tujuan Program Studi.
1.3 Evaluasi
Kebijakan penyusunan dan penetapan VMTS PT/UPPS, visi keilmuan, dan tujuan PS
Rumusan visi keilmuan dan tujuan PS,
Tingkat pemahaman visi keilmuan dan tujuan PS.
1.4 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang telah diambil oleh UPPS dalam rangka meningkatkan
Kualitas kebijakan penyusunan dan penetapan VMTS PT/UPPS, visi keilmuan, dan tujuan PS
Kejelasan dan kerealistisan visi keilmuan PS dan tujuan PS