AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER

LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI KEPENDIDIKAN

KRITERIA 1
VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI

1.1 Kebijakan

  • Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan tertinggi perguruan tinggi (Rektor atau Ketua) yang mengatur penyusunan dan penetapan VMTS PT/UPPS, visi keilmuan, dan tujuan PS,
  • sosialisasi, dan
  • implementasi kebijakan tersebut.

1.2 Pelaksanaan

1.2.1 Mekanisme Penyusunan Visi Keilmuan dan Tujuan PS

Mekanisme penyusunan visi keilmuan dan tujuan PS, yang melibatkan para pihak, baik di internal maupun eksternal PS, dan UPPS.

1.2.2 Rumusan Visi Keilmuan

1. Visi Keilmuan Program Studi,

2..Tujuan Program Studi,

3. Strategi Pencapaian Tujuan Program Studi.

1.3 Evaluasi

  1. Kebijakan penyusunan dan penetapan VMTS PT/UPPS, visi keilmuan, dan tujuan PS
  2. Rumusan visi keilmuan dan tujuan PS,
  3. Tingkat pemahaman visi keilmuan dan tujuan PS.

1.4 Tindak Lanjut

Tindak lanjut yang telah diambil oleh UPPS dalam rangka meningkatkan

  1. Kualitas kebijakan penyusunan dan penetapan VMTS PT/UPPS, visi keilmuan, dan tujuan PS
  2. Kejelasan dan kerealistisan visi keilmuan PS dan tujuan PS
  3. Ketepatan strategi pencapaian tujuan PS.
Table of Contents
Exit mobile version