Dalam rangka penguatan keilmuwan bagi mahasiswa, Magister S2 HKI Pascasarjana IAIN Salatiga adakan International Lecture. Kegiatan tersebut dilakasanakan pada hari Sabtu (16/4/2022) melalui aplikasi google meet.
Dr. Tri Wahyu Hidayati M.Ag selaku Ketua Program Studi S2 HKI menyatakan, International Lecture merupakan bagian dari pengayaan dan pengembangan materi keilmuan dengan menghadirkan dosen dari kampus luar negeri. Selain itu, Internastional Lecture ini dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan mutu akademik mahasiswa, sehingga dapat melahirkan Magister Hukum yang memiliki integritas, intelektual, serta komitmen terhadap pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam.
International Lecture kali ini bertajuk Liqa’ Fuqaha’ Steps In Learning Fiqh and Ushul Fiqh dengan narasumber Dr. Muntaha Artalim Zaim, seorang Dosen Ushul Fiqh pada Departement Fiqh and Ushul al-Fiqh, International Islamic University Malayasia (IIUM). Kajian Ushul Fiqh merupakan materi perkuliahan yang memberikan bekal keilmuan berupa metodologi penetapan dan pembaharuan hukum Islam.
Dr. Muntaha Zaim memulai paparannya dengan mengingatkan pentingnya langkah yang tepat dalam belajar Ushul Fiqh dari sumber terpercaya, yaitu dengan bimbingan guru dan kitab yang tepat. Meskipun saat ini perkembangan teknologi sangat pesat, akses terhadap pengetahuan juga lebih mudah, namun penting untuk tetap merujuk pada kitab-kitab ushul fiqh yang mu’tamad. Maksud dari mu’tamad adalah sumber referensi (kitab/turats) yang terpercaya dan dapat diandalkan sebagai pegangan dalam istinbath hukum Islam.
Lebih lanjut Dr. Muntaha menjelaskan, kitab-kitab ushul fiqh dalam aliran kalam yang banyak dipakai ulama’ Syafiiyyah dan Malikiyyah adalah Al-Mustashfâ karya Abu Hamid al-Ghazali, -Al-Ihkam karya Abu Hasan al-Amidy asy-Syafi’i, Al-Minhaj karya al-Baydhawi. Sedangkan karya-karya ushul fiqh aliran Hanfiyah adalah: Ushûl Abu Zaid ad-Dabusy, Ushul Fakhr al-Islâm al-Bazdawy, Al-Manâr karya an-Nasafy dan syarah terbaiknya, Misykât al-Anwâr.
Kegiatan berjalan dengan sangat baik, mahasiswa mengikuti dengan intensif dan penuh antusias meski materi disampaikan dalam bahasa Arab. Penggunaan Bahasa Arab dalam perkuliahan penting dilakukan guna mendorong mahasiswa untuk mengkaji khazanah keilmuan Islam dari sumber-sumber primer yang juga berbahasa Arab.
Pada kesempatan itu Dr. Muntaha Zaim juga menjelaskan tentang bagaimana metode ijtihad lembaga fatwa di Malaysia. Malaysia menggunakan madzhab Syafi’i sebagai madzhab keagamaan resmi. Sehingga kegiatan fatwa pun mengacu pada kitab-kitab madzhab Syafi’i, pungkasnya.