UNLIMITEDDESTINATION
If plane just can take you to specific Country
we can take you to everyplace with knowledge
"postgraduate"
Center of

Green Wasathiyah

Campus
International CLASS
Interdisciplinary COLLOQUIUM
Anualy Interdisciplinary Colloquium with International Guest Speaker
Center for Civilization Studies
cross-science civilization from the center of the civilization-building campus
Previous slide
Next slide

Lakukan Comparative Law bidang Hukum Keluarga: S2 HKI Datangkan Pakar dari Jerman

Lakukan Comparative Law bidang Hukum Keluarga: S2 HKI Datangkan Pakar dari Jerman

WhatsApp Image 2022-09-20 at 22.53.47

Puluhan mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam (S2 HKI) lakukan comparative law (perbandingan hukum) dalam bidang kajian hukum keluarga antara Indonesia dengan Jerman. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Sabtu, 17 September 2022 bertempat di Gedung KH. Ahmad Dahlan, Kampus 3 UIN Salatiga.

Dr. Dorothee Ingeborg Schulze seorang hakim sekaligus dosen dari Institute for German and International Family Law dihadirkan dalam kajian tersebut, dengan dipandu oleh Munajat, Ph.D sebagai moderator. Kajian terebut bertajuk: “Guest Lecturer: The Development of Family Law in Indonesia and Germany.” Acara tersebut dihadiri pula oleh Dr. Siti Zumrotun, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah sekaligus dosen pengampu mata kuliah Pendekatan Kajian Hukum Keluarga Islam.

Beberapa isu yang menjadi kajian di antaranya adalah tentang nikah beda agama, hak asuh, perkawinan bawah umur, kohabitasi (tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan), perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan perempuan dari kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

Isu tentang perkawinan beda agama, Jika di Jerman dapat dilaksanakan, sementara di Indonesia terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang menghalangi praktik perkawinan beda agama.

Dr. Schulze menjelaskan, “Under Indonesian law, marriage can only be entered into religiously; however, it is only valid   from the moment it is registered at the registry office (for non-Muslims) or the religious office (for Muslims). In Indonesia, marriage can only be contracted if both fiancés belong to the same religion.” Namun demikian, lebih lanjut dijelaskan bahwa perkawinan seagama juga diterapkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di Jerman.

Sementara itu, titik temu politik hukum keluarga antara Uni Eropa dan di Indonesia adalah prioritas pada, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, hak asasi manusia dan tekhnologi digital, hak asasi manusia dan kebebesan berdemokrasi, hukuman mati dan penghapusan diskrimansi dihadapan hukum.

Dr. Tri Wahyu Hidayati, M.Ag selaku Ketua Program Studi S2 HKI berharap kajian-kajian seperti ini dapat membuka wawasan dan horizon pemikiran mahasiswa agar lebih sensitif dalam melihat isu-isu hukum keluarga. Tri Wahyu menjelaskan, “Wawasan perbandingan hukum antara Indonesia dengan negara lainnya dapat menjadi pengkayaan ilmu pengetahuan sekaligus bisa menjadi embrio dalam reformasi hukum keluarga di Indonesia menuju perbaikan.”

Hal senada dikatakan oleh salah seorang mahasiswa S2 HKI, Yusuf Ismail, S.H. Diskusi-diskusi seperti ini sangatlah menarik. Dari dikusi seperti ini kami mendapatkan ilmu, pencerahan, sekaligus inspirasi sebagai bekal dalam belajar di HKI juga untuk menulis tesis dan karya ilmiah. “Sayang, waktunya terbatas, padahal kami sangat antusias dan banyak bertanya kepada Dr. Dorothee. Semoga lain waktu diskusi-diskusi semacam ini terus berjalan,” harap lulusan Fakultas Hukum UNDIP Semarang ini. (Choi).