UNLIMITEDDESTINATION
If plane just can take you to specific Country
we can take you to everyplace with knowledge
"postgraduate"
Center of

Green Wasathiyah

Campus
International CLASS
Interdisciplinary COLLOQUIUM
Anualy Interdisciplinary Colloquium with International Guest Speaker
Center for Civilization Studies
cross-science civilization from the center of the civilization-building campus
Previous slide
Next slide

Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

(Penyuluhan Hukum Oleh Dosen dan Mahasiswa S2 HKI)

Di masa pandemi, kasus KDRT semakin meningkat. Pada tahun 2021 kasus KDRT yang dirilis Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak   mencapai lebih dari 18.000 kasus, korbannya sebagian besar adalah perempuan. Berita ini tentu sangat miris, di mana seharusnya perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun non fisik. Oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan secara terus menerus tentang KDRT dan bagaimana pencegahannya. Hal inilah yang mendorong Program studi S2 HKI untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Rokhana Khalifa al amin, salah satu mahsiswa S2 HKI IAIN Salatiga menjelaskan kiat mencegah KDRT kepada ibu-ibu majlis pengajian di Desa Kutowinangun Kota Salatiga, pada tanggal 5 Maret 2022. Rokhana menjelaskan bahwa KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh dan kepada anggota keluarga. (Misal oleh Ayah ke Anak, oleh suami ke Istri dan sebaliknya, oleh anak ke orang tua dan sebaliknya). KDRT meliputi Kekerasan Fisik (seperti menjambak menampar, menendang, menganiaya, dan lain sebagainya,  kekerasan Psikis (seperti tindakan yang meninmbulkan ketakutan, ancaman dan sebagainya) dan kekerasan seksual , kekerasan ekonomi  (seperti ekploitasi atau penelantaran ekonomi). Adapun tips menjaga diri agar terhindar dari KDRT dengan 3M (mendokumentasikan, mencatat, melapor). Mendokumentasikan dalam arti menyimpan bukti perlakuan KDRT misalnya dengan foto. Mencatat kronologi peristiwa, dan berikutnya adalah melaporkan pada pihak yang berwajib. Tiga tips ini dibenarkan oleh Ibu Dr. Siti Zumrotun yang ikut mendampingi kegiatan penyuluhan ini. Ibu Siti Zumratun menambahkan, bahwa KDRT tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Islam sangat tegas melarang KDRT.