
Salatiga, 20 Juni 2025 — Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana UIN Salatiga menggelar kuliah tamu dengan tema “Pembaharuan Hukum Islam di Era Digital: Tantangan dan Peluang” yang dihadiri oleh mahasiswa dan dosen. Kegiatan ini diselenggarakan di Hall Lantai 3, Gedung E, Kampus 1 UIN Salatiga. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan akademik serta menstimulasi diskusi kritis terkait perkembangan hukum Islam di tengah derasnya arus kemajuan teknologi.Gagasan pembaharuan ini muncul sebagai anti tesa dari realitas sosial dan politik umat Islam yang terus merosot, sedangkan di sisi lain Barat (yang notabene non Muslim) semakin bergerak maju dalam bidang ekonomi, sosial dan politik, sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia Barat.
Dalam era digital yang serba cepat ini, pembaharuan hukum Islam menjadi keharusan agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern. Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang hukum Islam, yaitu Dr.Ismail Marzuki,MA.Hk, yang menyampaikan berbagai perspektif mengenai inovasi dan tantangan yang muncul serta peluang untuk memperkuat integrasi nilai-nilai Islam dalam masyarakat digital.
Dalam paparannya, Nara sumber menegaskan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang efektif untuk mempercepat penegakan hukum, namun juga membutuhkan perhatian terhadap aspek keadilan, etika, dan keabsahan hukum Islam yang tetap berlandaskan pada prinsip syariat. “Digitalisasi membuka banyak peluang dalam memperluas akses terhadap pendidikan dan penegakan hukum, tetapi harus diiringi dengan pembaharuan yang cerdas dan berwawasan luas agar hukum Islam tetap relevan dan mampu memberikan solusi atas dinamika zaman,” ujar beliau.
Adapun metode pembaharuan hukum islam yang dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi beberapa cara diantaranya melalui takhayyur (tarjih) yaitu memilih salah satu pendapat ulama Fikih (termasuk ulama di luar madzhab), Talfȋq yaitu mengkombinasikan sejumlah pendapat ulama (dua atau lebih) dalam menetapkan hukum. Selain itu bisa juga dilakukan dengan menerapkan Takhshīshu al-Qadlā’yaitu hak negara membatasi kewenangan peradilan, baik dari segi orang, wilayah, yurisdiksi (kekuasaan/kewenangan hukum), dan hukum acara yang diterapkan. Kemudian Siyāsah Syar’iyyah, (Politik Hukum) kebijakan penguasa menerapkan peraturan yang bermanfaat bagi rakyat dan tidak bertentangan dengan syariah dan yang terakhir adalah melalui reinterpretasi Nash yaitu melakukan penafsiran / pemahaman ulang terhadap nash (al-Qur’an dan Hadis).
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman dan inovasi serta kreativitas di bidang hukum Islam sekaligus meniscayakan promise hukum islam melalui media social serta teknologi digital sehingga memungkinkan koneksi dengan orang-orang di seluruh dunia, membuka peluang kolaborasi dan pertukaran ide. (Mom)