Kategori
Berita

Penerima E-Sertifikat Interdisciplinary Colloquium Program Pascasarjana 11 Juli 2020

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Alhamdulillah Webinar Interdisciplinary Colloquium Program Pascasarjana dengan tema “Outlook Peluang Kerja Sarjana Ekonomi Syariah Era New Normal” telah terlaksana dengan sangat lancar dan harmoni. Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh peserta Webinar yang bisa bergabung ke dalam aplikasi Zoom Meeting untuk mengikuti Webinar, tak luput juga kami sampaikan terimakasih kepada peserta dan penonton yang mengikuti siaran langsung kami di platorm Youtube, sungguh menjadi kebanggaan kami bisa membagikan ilmu kepada sesama.

Acara yang dihadiri oleh Bapak Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. merupakan Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Pusat, Jakarta sebagai Narasumber utama dan berkolaborasi dengan Bapak Dr. Ahmad Mifdlol Muthohar, Lc., M.S.I. Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Salatiga mengusung konten yang sangat menarik dari kedua Narasumber tersebut.

Adapun acara tersebut dimoderatori oleh Bapak Dr. H. Muhammad Nursikin, S.Ag., M.Si. yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Magister Ekonomi Syariah di Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Dengan peserta live aktif di zoom dan live streaming di Channel Youtube .

Berikut adalah daftar hadir acara guna pendistribusian E-Sertfikat.

Download E-Sertfikat.

Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Kategori
Dosen

Berfikir Positif Itu Menyehatkan

prof

Salah satu pelajaran yang penulis terima, dan penulis merasa berat mempraktekkannya adalah tentang kesiapan jiwa. Tingkat kesiapan dan kematangan jiwa kita, antara lain, tercermin ketika melihat dan berpapasan dengan makhluk yang kebetulan kurang berkenan di hati kita, misalnya ada orang yang menurut penglihatan kita berperangai kurang baik, ada orang tertimpa sesuatu yang yang menurut penglihatan kita kurang berkenan atau ada orang yang mengambil keputusan yang berpotensi mengundang cibiran khalayak ramai.

Pada level pertama, ketika kita melihat sesuatu yang kurang berkenan tadi, kita dianjurkan untuk membaca “nau´dhu billah min dhalik” (kita berlindung pada Allah dari kondisi seperti itu). Pada level kedua kita dianjurkan untuk membaca “baraka Allah fih in kana fih khayr” (semoga Allah memberkatinya jika memang ada kebaikan padanya). Pada level ketiga, kita dianjurkan mengucapkan “baraka Allah fih” (semoga Allah memberkatinya). Ungkapan terakhir ini, terkandung implikasi harapan yang tulus bahwa makhluk yang tadi dilihat itu diberkati Allah. Kalaupun ada yang kurang baik pada makhluk itu, dia mendoakan agar makhluk tersebut diberkahi Allah sehingga tertuntun ke arah kebaikan. Dalam tataran ideal, orang yang mengucapkan frase terakhir ini berusaha untuk selalu berpikir positif pada makhluk lain, dan tidak menilai makhluk lain semata dari penampilan lahiriyahnya.

Ini mengingatkan penulis pada cerita yang kadang dikutip para ´ulama´ tentang seseorang yang ditakdirkan menjadi wali sejak di buaian ibunya. Dikisahkan, suatu hari, wali tersebut diteteki ibunya. Tiba-tiba lewat di depan rumah, seorang lelaki berkuda, yang gagah berani, dan berpakaian mempesona. Ibu tersebut terkesan dengan orang yang baru saja lewat, seraya berujar, “Ya Allah jadikanlah anakku seperti orang itu”. Tapi anak itu bereaksi negatif, dengan sedikit menggigit puting ibunya sehingga sang ibu terperanjat. Selang beberapa saat, ada seorang wanita yang diseret-seret beberapa orang, yang meneriakkan yel-yel (layaknya cheer leaders), “kamu pezina, kamu pezina!”. Melihat kejadian itu sang ibu berujar, “Na´udhu billah, semoga anakku nanti tidak jadi seperti dia”. Tapi anak itu bereaksi negatif, dengan sekali lagi sedikit menggigit puting ibunya. Sang ibu itu pun heran. Sang anak kemudian diberi anugerah Allah untuk menjelaskan kepada ibunya. Si anak pun lantas berujar, “Wahai Ibu, orang laki-laki yang ibu lihat tadi, adalah orang yang sangat ingkar pada Allah. Sedangkan perempuan yang dituduh berzina itu adalah orang yang bersih hatinya dan pasrah secara total pada Allah. Dia tidak mengharapkan bantuan selain Allah ketika disiksa makhluk seraya berucap, “hasbiya Allah” (cukuplah Allah (saja yang menolongku)).

Ini juga mengingatkan penulis pada kisah Nabi Musa as dan Nabi Khidr as, yang diangkat Al-Qur´an. Kisah ini antara lain memberikan pesan pada umat manusia untuk tidak terburu-buru untuk menghakimi sesuatu berdasarkan penampakan lahiriyahnya semata. Para ´ulama sering mengingatkan kita untuk tidak tergesa-gesa menghukumi seseorang sebagai kafir, karena kalau ternyata si tertuduh tadi tidak seperti yang dituduhkan, maka tuduhan itu berpotensi untuk kembali pada kita sendiri.

Sementara ´ulama´ menggarisbawahi pentingnya seorang anak manusia untuk memiliki seorang guru, apa pun namanya (ustadh, kyai, sheikh, murabbi atau yang sebangsanya), yang bisa mengajarkan manusia tersebut untuk senantiasa bersikap rendah hati pada kebenaran, tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan pada hal-hal yang belum semestinya disimpulkan (dalam hal ini, sebagai intermezzo, makhluk tersebut bisa menarik-narik kolor dulu, misalnya, daripada bete), menjaga hatinya dari apriopri dan berprasangka buruk pada makhluk lain (apa lagi kalau sampai melakukan pembunuhan karakter)) serta menjaga hatinya dari rasa bangga yang terlalu berlebihan.

Di penghujung tulisan ini, penulis mengajak pembaca dan terutama penulis sendiri untuk merenungi salah satu hadith. Hadith tersebut adalah, “Ada tiga hal yang bisa membawa seseorang pada keselamatan, dan ada tiga hal pula yang bisa menjerumuskan seseorang pada kebinasaan. Adapun tiga hal yang menyelamatkan itu adalah takwa pada Allah baik dalam keadaan sepi maupun ramai, konsisten mengatakan kebenaran ketika dalam kondisi benci dan ridha, senantiasa sederhana dalam kondisi kaya maupun papa. Adapun tiga hal yang membinasakan itu adalah hawa nafsu yang diperturutkan, kikir yang diperturutkan, dan rasa bangga yang berlebihan pada dirinya”.

~Asfa Widiyanto~

Kategori
Berita Pengumuman

Pengumuman Ujian Tesis dan Ujian Proposal Tesis

PENGUMUMAN

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor : B-1429/In.21/HO.00.7/03/2020 tentang Antisipasi Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) IAIN Salatiga tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, maka Program Pascasarjana IAIN Salatiga menerbitkan kebijakan khusus sebagai berikut:

  1.  Batas pendaftaran Ujian Tesis adalah tanggal 26 Maret 2020 Jam 14.00 WIB.
  2. Ujian Munaqosyah Tesis dan Ujian Proposal Tesis Tetap Berjalan Sebagaimana Jadwal yang telah ditetapkan selama masa preventif COFID-19.
  3. Pelaksanaan Ujian pada Poin 2 yang tertunda pada hari Senin, 16 Maret 2020, akan segera dijadwalkan ulang dan diberitahukan baik kepada Mahasiswa maupun penguji.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat disosialisasikan, dilaksanakan dan diindahkan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

 

Direktur.

Widiyanto

Download Pengumuman

[doc id=5102]
Kategori
Pengumuman

Pengumuman Hasil Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang 2 Pascasarjana IAIN Salatiga Tahun Akademik 2016 / 2017

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah dengan rahmat ALLAH SWT Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga pada Gelombang II di tahun akademik 2016 / 2017 telah terlaksana.

Berikut lengkap informasinya

Kategori
Pengumuman s2pai s2pgmi

Jadwal Ujian Proposal Tesis Progdi PAI dan PGMI

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Kepada Seluruh Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga khususnya program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Berikut kami sampaikan informasi tentang Jadwal Ujian Proposal Tesis Tahun 2019

Kategori
Dosen

Dinamisasi Jilbab di Indonesia

Fenomena jilbab mengundang perhatian Mr. Hyung-Jun Kim, seorang Professor Antropologi Budaya, Kwangwon National University, Korea Selatan. Minat meneliti jilbab berawal dari permintaan rekannya yang mempunyai perusahaan kosmetik di Korea agar meneliti Konsep Kecantikan Dalam Tradisi Jawa. Namun begitu tiba di Indonesia, dia melihat banyak wanita Indonesia terutama Muslimah yang menutupi rambut mereka. Pada mulanya Prof Kim beranggapan bahwa seorang Muslimah yang menutupi rambutnya akan kehilangan pesona kecantikannya. Lama kelamaan anggapan tersebut pudar setelah terkonfirmasi dengan salah satu responden penelitiannya yang merasa lebih cantik ketika mengenakan jilbab. Bahkan respondennya mendemonstrasikan berabagai model cara mengenakan jilbab. Berangkat dari pengalaman tersebut, mulailah dia tertarik mengadakan penelitian tentang Jilbab.

Sekelumit kisah tersebut disampaikan oleh Prof. Kim dalam kegiatan Interdisciplinary Colloquium minggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2017, di Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga.  Kegiatan ini bertemakan Hijaber vs Jilboob: Diversification of Hijab and Reaction of Indonesian Conservative Muslims. Sekitar tujuh puluhan dosen IAIN Salatiga bergabung dan terlibat secara aktif dalam diskusi tersebut. Mereka antusias mengikuti paparan Prof. Kim di ruang rapat utama Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, gedung K.H. Ahmad Dahlan Kampus tiga yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan kota Salatiga.

Lebih jauh Prof Kim menuturkan bahwa mulanya pakaian wanita secara umum merupakan urusan personal dan internal kaum perempuan. Orang lain terutama kaum lelaki tidak pernah mempersoalkan pakian wanita termasuk ketika sebagian Muslimah mengenakan kerudung dan jilbab. Sampai pada tahun 1980, Muslimah Indonesia masih akrab dengan istilah kerudung dan memasuki tahun 1990-an istilah jilbab mulai dikenal publik. Wacana publik tentang hijab mulai populer sekitar tahun 2000an termasuk jilbab gaul, menutup aurat tetapi dengan model yang indah dan menawan. Tepatnya tahun 2010 muncul Hijabers Community Jakarta, suatu komunitas yang terdiri para desainer, orang kaya dan pebisnis. Kelompok ini membuat kriteria bagaimana Muslimah idealnya mengenakan jilbab, (1) Mengenakan jilbab yang indah merupakan ibadah menutup aurat sesuai dengan Hadits yang menyebutkan bahwa Allah Swt mencintai keindahan. Ajaran yang mereka pahami bahwa Allah Swt memperbolehkan hijab untuk mencari keindahan. Hijaber ini tidak mau mencari argumentasi itu saja tetapi yang paling pokok, (2) syarat fiqih tebal longgar dan tidak transparan. Para Hiijaber menafsirkan dengan logikanya bahwa ketika syarat itu dipenuhi, maka diperbolehkan. Selain itu dalam setiap kegiatan, mereka mengawali acaranya dengan kultum dan doa singkat untuk menggamalkan ajaran Islam yang sangat melindungi dan menyayangi orang lain.

Empat tahun kemudian, tahun 2014 tepatnya muncul istilah jilboob, jilbab gaul (ketat) yang menonjolkan atau memperlihatkan bagian tertentu anggota badan kaum perempuan. Menurut Prof Kim, istilah ini dimunculkan oleh kaum laki-laki yang sengaja ingin  mengkonsumsi tubuh wanita sebagai alat memuaskan nafsu birahinya. Hal ini berbeda dengan pengakuan para pelaku jilboob. Mereka menepis anggapan tersebut. Ada tiga motivasi mereka mengenakan jilbab ketat (jilboob); (1) menurut responden Muslimah terpelajar, mereka menyatakan bahwa berpakaian merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang bebas memilih pakaian yang mereka sukai, (2) bagi responden tertentu, membeli pakian jilbab yang longgar dan gaul harganya mahal. Mereka tidak memiliki cukup uang untuk membeli hijab yang mahal tersebut dan (3) yang terakhir ada juga yang menyampaikan bahwa berpakaian itu ya suka-suka, mana yang mereka sukai ya itulah yang akan mereka kenakan. Bahkan berpakaian itu yang  terpenting adalah fleksibel, praktis dan  nyaman sesuai dengan aktifitas yang mereka jalani.

Setelah muncul jilboob, wacana publik merespon dengan cara yang berbeda-beda. Pertama, respon inklusif artinya komunitas hijaber menganggap bahwa Muslimah yang mengenakan jilboob disebabkan mereka sedang berproses belajar mengenakan jilbab atau menutup aurat. Hijaber melihatnya jilboob adalah hal netral atau positif bagi setiap Muslimah yang akan berusaha hijrah menutup aurat. Kedua, eksklusif maksudnya Muslimah yang memakai jilboob haram hukumnya. Hal ini sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terutama fatwa tentang pronografi dan porno aksi. Berdasarkan fatwa tersebut, kemudian komunitas hijaber merubah responnya yang semula inklusif menjadi eksklusif. Komunitas hijaber menyatakan bahwa jilboob (jilbab ketat) dikategorikan busana Muslimah yang kurang islami dan mereka melakukan kampanye untuk mengenakan jilbab gaul yang longgar (syar’i). Sejak itulah jilbab tidak lagi menjadi urusan kaum perempuan saja dan pribadi sifatnya tetapi berubah menjadi urusan laki-laki dan menjadi bagian wacana publik. Selain itu, para Muslimah mulai memiliki kontrol diri (self-censorship) bagaimana seharusnya mereka mengenakan jilbab di depan publik. M/H