Logo UIN Salatiga
Pascasarjana
UNLIMITEDDESTINATION
If plane just can take you to specific Country
we can take you to everyplace with knowledge
"postgraduate"
Center of

Green Wasathiyah

Campus
International CLASS
Interdisciplinary COLLOQUIUM
Anualy Interdisciplinary Colloquium with International Guest Speaker
Center for Civilization Studies
cross-science civilization from the center of the civilization-building campus
Previous slide
Next slide

Pengabdian Mahasiswa S2 HKI: Sosialisasi dan Kampanye Mandatory Halal

Sabtu 1 April 2023 BPJPH menginstruksikan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk melakukan Kampanye Mandatory Halal secara serentak. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program Sertifikasi Halal Gratis bagi masyarakat terutama bagi para Pelaku Usaha (PU) untuk segera mendaftarkan produknya guna memperoleh Sertifikat Halal. Pemerintah telah mencanangkan 10 Juta kuota Sertifikat Halal Gratis yang mana pada tahun 2023 ini telah dibuka untuk 1 Juta Kuota. Oleh Sebab itu Kampanye Mandatory Halal ini dilaksanakan serentak guna tercapainya program tersebut dan dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Titik lokasi (Tilok) yang dipilih sebagai tempat pelaksanaan kampanye ini dipusatkan pada Pasar Tradisional, yang di dalamnya terdapat perkumpulan pedagang pasar seperti halnya di Kabupaten Temanggung yang memilih Tilok di Pasar Kliwon Temanggung dan Pasar Legi Parakan. Kampanye Mandatory Halal diselenggarakan oleh Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Temanggung bersama Tim Pelaksana adalah Pendamping PPH dari berbagai LP3H. Pasar Kliwon Temanggung sebagai Tilok 1, sebagai koordinator adalah Desi Anggraeni, S.H. yang juga merupakan Mahasiswa Program Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Selain mengatur dan memastikan jalannya kampanye di Tilok 1, koodinator juga sebagai Pemateri dalam sosialisasi program Sertifikasi Halal.
Kampanye Mandatory Halal di Pasar Kliwon Temanggung dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Penyelenggara Zakat, Wakaf & Halal Kementerian Agama Temanggung, DINKOP, BAZNAS, LP3H Walisongo Halal Center (WHC), LP3H Yajri, DPM PTSP, BSI, Mandiri Taspen, dan sebagai sasaran utama dari Kampanye ini adalah para pedagang pasar yang tergabung dalam Paguyuban KOMPAK. Dalam sambutannya Kepala Kemenag Temanggung menghimbau kepada pedagang pasar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini selagi masih gratis dan didampingi oleh Pendamping PPH.
Kepala UPT Pasar Kliwon Temanggung memberi tanggapan yang sangat positif dimana beliau sangat berterimakasih kepada Satgas Halal dan Pendamping PPH Temanggung yang telah terjun langsung ke Pasar untuk membantu pedagang mendapatkan Sertifikat Halal. Dari pihak UPT Pasar Kliwon berharap bahwa ini adalah awal kerjasama yang akan selalu berkesinambungan. Salah satu feedback dari UPT Pasar Kliwon adalah Pendamping PPH dipersilahkan untuk membuat stand di Pasar guna pendaftaran dan juga konsultasi program sertifikat halal.
Melalui Ketua paguyuban pedagang pasar (KOMPAK) menyampaikan keluh kesah yang ditakuti dalam proses sertifikasi seputar usia yang sudah lanjut sehingga kurang paham IT, khawatir jika prosesnya ribet sehingga membuat para pedagang malas mengajukan sertifikasi, juga kekhawatiran jika proses sertifikasi ini berbayar. Setelah dilakukan sosialisasi dan tanya jawab akhirnya rasa ketakutan dan kekhawatiran tersebut sudah tidak nampak di wajah para pedagang, sehingga seluruh pedagang di Pasar Kliwon sangat antusias untuk segera mendaftarkan produknya guna memperoleh Sertifikat.
Kampanye ini dilakukan semaksimal mungkin oleh panitia walaupun dalam wujud yang sederhana, dengan harapan tujuan dari kampanye ini bisa tepat sasaran. Namun bukan hanya tepat sasaran, ternyata kegiatan ini mendapatkan feedback luar biasa baik dari  para pelaku usaha dan juga dari penyelenggara pemerintahan. Maka himbauan ini ditujukan kepada pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal dan ingin mengajukan Sertifikat Halal bisa menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk diarahkan kepada Pendamping PPH. Bulan Oktober 2024 jika produk yang beredar di Indonesia belum bersertifikat halal maka akan dikenakan sanksi baik dicabut ijin usahanya maupun ijin edarnya. Halal produkmu berkah hidupmu. Selagi masih ada kesempatan manfaatkan sebaik mungkin, bisa saja kesempatan tidak datang kembali. (desi)