
Salatiga, 17 April 2026 — Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana UIN Salatiga menggelar kuliah tamu pada Rabu, tanggal 15 April 2026 dengan tema Isu Isu Kontemporer untuk Penelitian Socio Legal yang dihadiri oleh mahasiswa dan dosen. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Kelas mata kuliah Sosiologi Hukum Keluarga di E.1.3 Kampus 1 UIN Salatiga yang digawangi oleh Prof. Ilya Muhsin.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan akademik serta menstimulasi diskusi kritis terkait dengan pendekatan socio-legal dalam hukum yang hadir sebagai respons atas keterbatasan kajian normatif yang selama ini dominan. Melihat bawa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan faktor sosial seperti budaya, agama, ekonomi, dan relasi kekuasaan. Oleh karena itu, memahami hukum keluarga tidak cukup hanya melalui teks (fiqh, undang-undang), tetapi juga harus melihat bagaimana hukum itu dijalankan dalam realitas masyarakat (living law). Pendekatan ini menekankan perbedaan antara law in books (hukum normatif) dan law in action (praktik nyata). Secara konseptual, pendekatan socio-legal melihat hukum keluarga dari dua sisi sekaligus, yakni sebagai aturan dan sebagai praktik sosial. Kajian tidak hanya berhenti pada “apa bunyi hukum”, tetapi juga mencakup bagaimana hukum dijalankan, siapa aktornya (hakim, Kantor Urusan Agama, tokoh agama, keluarga), serta faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti budaya, gender, ekonomi, dan kekuasaan. Landasan teoritis socio-legal didukung oleh berbagai tokoh, seperti Eugen Ehrlich dengan konsep living law, Roscoe Pound yang melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial, hingga Satjipto Rahardjo dengan gagasan hukum progresif. Selain itu, pemikiran klasik seperti Ibnu Qayyim yang menekankan fleksibilitas hukum terhadap perubahan konteks juga memperkuat pendekatan ini.

Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang keluarga Islam, yaitu Prof. Dr. Yayan Spyan,M.Ag. Dalam paparannya, nara sumber menegaskan bahwa dalam konteks kontemporer, isu-isu socio-legal dalam hukum keluarga sangat luas, meliputi:
1. Perkawinan: nikah siri, perkawinan anak, poligami, kawin adat, dan beda agama.
2. Perceraian: tingginya cerai gugat, efektivitas mediasi, dan praktik di pengadilan .
3. Gender: keadilan dalam nafkah, relasi kuasa, KDRT, dan posisi perempuan
4. Teknologi: perceraian digital, bukti elektronik, dan pernikahan online
5. Pluralisme hukum: interaksi hukum Islam, negara, dan adat

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terkait dengan penelitian socio-legal agar mempertimbangkan isu isu kontemporer. Dengan begitu, mahasiswa dituntut untuk tidak hanya melakukan studi pustaka, tetapi juga turun ke lapangan melalui wawancara, observasi, dan analisis praktik hukum. Pendekatan ini juga menekankan pentingnya aktor dalam praktik hukum, seperti hakim, tokoh agama, atau keluarga. Penelitian socio-legal yang baik harus mampu menemukan masalah nyata, memahami konteks sosial, serta memberikan kontribusi terhadap keadilan substantif, khususnya bagi kelompok rentan. Sebagai arah ke depan, penelitian hukum keluarga Islam perlu mengintegrasikan berbagai disiplin seperti sosiologi, antropologi, dan gender studies, dengan fokus pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap aturan. Dengan demikian, hukum benar-benar berfungsi untuk manusia, bukan sebaliknya.