Rabu 14 Juni 2023, dua orang dosen Magister Hukum Keluarga Islam (S2 HKI) Pascasarjana UIN Salatiga, yakni Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si dan Dr. Muhammad Chairul Huda, S.HI., M.H. berkunjung ke UIN Bukittinggi Sumatera Barat. Ilyya dan Huda diterima oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Syeh Maulana Djamil Djambek Bukittinggi, Dr. Nofiardi, M.Ag beserta para wakil dekan, kepala program studi, dosen dan tenaga pendidikan.
Pertemuan yang penuh keakraban tersebut berkembang menjadi forum diskusi ilmiah yang mengarah pada peningkatan kapasitas dosen dalam publikasi artikel pada jurnal bereputasi baik nasional maupun internasional.
Prof. Ilyya menjelaskan bahwa, agar naskah kita dapat diterima di jurnal yang bereputasi, maka sebaiknya terlebih dahulu kita membaca berbagai panduan yang ditentukan oleh jurnal. “Masing-masing jurnal memiliki karakter, author guidelines, template dan gaya selingkung yang berbeda-beda. Oleh karenanya, tulisan naskah harus kita sesuaikan dengan ketentuan jurnal yang kita tuju. Jangan sampai tidak sesuai. Ini merupakan langkah awal agar naskah kita mendapatkan perhatian dari redaktur jurnal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guru besar bidang Sosiologi Islam ini mengungkapkan, “Sebaiknya kita juga membaca artikel-artikel yang telah dipubliskasikan pada jurnal yang menjadi tujuan, agar kita betul-betul memahami selera jurnal tersebut.”
Sementara itu, Huda menjelaskan, “Sebaiknya isu yang kita angkat menjadi tema naskah adalah tema yang up to date (kekinian), bukan tema yang telah out of date (usang). Kalopun isunya lama, maka kita harus bisa mengemasnya secara kekinian. Aspek kebaharuannya harus ditonjolkan.”
Huda juga mengatakan, “Referensi pada naskah sebaiknya juga didukung dengan bacaan-bacaan dari jurnal bereputasi internasional pula. Artikel-artikel yang telah terpublish pada jurnal Internasional dan memiliki kemiripan dengan tema yang kita angkat sebaiknya menjadi acuan juga. Lebih-lebih artikel yang telah terpublish tiga tahun terakhir.” jelas doktor lulusan S3 Hukum UNDIP Semarang ini.
Huda juga menambahkan, “Saat ini ada sekitar dua puluh tiga (23) jurnal dari Indonesia dalam bidang hukum dan hukum Islam yang bisa menampung dan mempublikasikan karya-karya kita. Peluang tembus ke Jurnal Internasional semakin terbuka lebar. Belum lagi jurnal-jurnal terindeks Scopus dari luar negeri. Jumlahnya sangat banyak. Ada sekitar 885 jurnal dan semua butuh naskah. Oleh karenanya, kita harus optimis bisa publish. Yang terpenting kita memahami karakter masing-masing jurnal tersebut.”