UNLIMITEDDESTINATION
If plane just can take you to specific Country
we can take you to everyplace with knowledge
"postgraduate"
Center of

Green Wasathiyah

Campus
International CLASS
Interdisciplinary COLLOQUIUM
Anualy Interdisciplinary Colloquium with International Guest Speaker
Center for Civilization Studies
cross-science civilization from the center of the civilization-building campus
Previous slide
Next slide

UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (S2 HKI) Pascasarjana IAIN Salatiga menyelenggarakan Kuliah Tamu pada tanggal 18 Juni 2022 di Kampus 3 IAIN Salatiga. Kuliah Tamu bertajuk “Reformulasi Hukum Keluarga Islam” sebagai bagian dari pengayaan mata kuliah “Kapita Selekta Hukum Keluarga Islam di Indonesia”. Pembicara kuliah tamu kali ini adalah Dr. Muhammad Nashirudin, M.A. Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.

Dr. Muhammad Nashirudin, MA menjelaskan bahwa masih banyak problem kemasyarakatan yang terus hadir dan menuntut penjelasan dan penyelesaian dari hukum Islam. Perlu usaha yang sungguh-sungguh untuk menghadirkan hukum Islam dalam menyelesaikan problem kemanusiaan yang telah berubah dari keadaan sebelumnya.

Lebih lanjut, Doktor lulusan UIN Walisongo Semarang ini menjelaskan bahwa upaya di antara pembeharuan hukum Islam di Indonesia adalah kodifikasi hukum Islam menjadi bagian dari tata perundang-undangan di Indonesia. Umat Islam Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang (UU) Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang zakat, UU Wakaf, UU Perbankan Syariah.

Persoalan keluarga kontemporer seringkali berhadapan dengan problematika yang kompleks dan majemuk, menyangkut kepentingan individu, masyarakat dan negara. Semua berpengaruh terhadap tuntutan adanya perubahan pada hukum keluarga. Kesadaran adanya kesetaraan gender berpengaruh pada pola hubungan suam-isteri dalam keluarga.

Perkembangan teknologi juga berpengaruh pada struktur kehidupan sosial dalam keluarga dan masyarakat. Tuntutan pengakuan hak asasi manusia melahirkan wacana-wacana yang berbenturan dengan tata aturan dalam hukum perkawinan, seperti pernikahan beda agama, free child married, dan sebagainya. Kondisi-kondisi tersebut mengharuskan hadirnya Hukum Islam yang membumi. Oleh karenanya dibutuhkan upaya reinterpretasi dan tajdid (pembaharuan) dari hukum yang sudah ada, demikian tutur Dr. Nashirudin.

Exit mobile version