Tim sosialisasi penerimaan mahasiswa baru Program Pascasarjana IAIN Salatiga pada hari kamis, 24 maret 2022 menggelar acara sosialisasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun akademik 2022/2023 di IAIN Kudus Jawa tengah. Kedatangan tim Sosialisasi PPs IAIN Salatiga disambut dengan sangat baik dan hangat oleh Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mudzakir. M. Ag, dan Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Supa’at., M.Pd dan juga para jajaran akademisi IAIN Kudus.
Rektor IAIN Kudus mengundang para dosen di lingkungan IAIN kudus yang belum doktoral atau S3. Dalam sosialisasi ini PMB pascasarjana IAIN Salatiga dihadiri oleh Prof, Dr. Budiono S, M.Pd Kaprodi Doktoral PAI, Dr. Mukh Nursikin, M. SI Sekretaris Prodi Magister ES dan juga koodinator PMB Pascasarjana, Edi Kuswanto, M. Pd. I Kasubag Pascasarjana, dan Sholikhul Huda, IT Pascasarjana.
Tim Sosialisasi PPs IAIN Salatiga memaparkan visi misi dan beberapa keunggulan Program Studi Doktoral PAI, dari 6 Prodi yang dimiliki oleh PPs IAIN Salatiga, yaitu: S3 Pendidikan Agama Islam (PAI), S2 PAI, S2 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, S2 Ekonomi Syariah, S2 Hukum Keluarga Islam, dan S2 Tadris Bahasa Inggris.
Dalam sambutan Wakil Rektor I IAIN Kudus Jawa Tengah Prof. Dr. H. Supa’at, M.Pd memberikan motivasi bagi para dosen yang belum doktor, agar segera untuk kuliah doktoral, karena ini akan bisa menambah wawasan akademik dan juga skil masing-masing individu dosen. Kegiatan yang disambut dengan sangat baik dan penuh keterbukaan dari para dosen dan akademisi IAIN Kudus ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi dan kerjasama yang baik antara PPs IAIN Salatiga dan IAIN Kudus. Kedua pihak berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti disini, namun dapat dilanjutkan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal ini sangat baik bagi reputasi akademik PPs IAIN Salatiga dan juga IAIN Kudus Jawa Tengah.
Kategori: Berita
(Penyuluhan Hukum Oleh Dosen dan Mahasiswa S2 HKI)
Di masa pandemi, kasus KDRT semakin meningkat. Pada tahun 2021 kasus KDRT yang dirilis Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak mencapai lebih dari 18.000 kasus, korbannya sebagian besar adalah perempuan. Berita ini tentu sangat miris, di mana seharusnya perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun non fisik. Oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan secara terus menerus tentang KDRT dan bagaimana pencegahannya. Hal inilah yang mendorong Program studi S2 HKI untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Rokhana Khalifa al amin, salah satu mahsiswa S2 HKI IAIN Salatiga menjelaskan kiat mencegah KDRT kepada ibu-ibu majlis pengajian di Desa Kutowinangun Kota Salatiga, pada tanggal 5 Maret 2022. Rokhana menjelaskan bahwa KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh dan kepada anggota keluarga. (Misal oleh Ayah ke Anak, oleh suami ke Istri dan sebaliknya, oleh anak ke orang tua dan sebaliknya). KDRT meliputi Kekerasan Fisik (seperti menjambak menampar, menendang, menganiaya, dan lain sebagainya, kekerasan Psikis (seperti tindakan yang meninmbulkan ketakutan, ancaman dan sebagainya) dan kekerasan seksual , kekerasan ekonomi (seperti ekploitasi atau penelantaran ekonomi). Adapun tips menjaga diri agar terhindar dari KDRT dengan 3M (mendokumentasikan, mencatat, melapor). Mendokumentasikan dalam arti menyimpan bukti perlakuan KDRT misalnya dengan foto. Mencatat kronologi peristiwa, dan berikutnya adalah melaporkan pada pihak yang berwajib. Tiga tips ini dibenarkan oleh Ibu Dr. Siti Zumrotun yang ikut mendampingi kegiatan penyuluhan ini. Ibu Siti Zumratun menambahkan, bahwa KDRT tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Islam sangat tegas melarang KDRT.